Sabtu, 11 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,88 M ke Kementerian PU untuk Proyek Jalan Tol

Sabtu, 11 April 2026 12:20 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,88 M ke Kementerian PU untuk Proyek Jalan Tol
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian PU di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026).

Sleman (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Dilansir dari laman KPK, penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) karena aset tersebut berada dalam kawasan proyek strategis nasional pembangunan jalan tol.

Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy menjelaskan bahwa aset berupa tanah tersebut telah terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur jalan tol, termasuk sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta-Kulonprogo.

Baca Juga: KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Evaluasi Tata Kelola Pemko Salatiga
Kondisi serupa juga terjadi pada aset di ruas Probolinggo-Banyuwangi sehingga tidak dapat dilelang dan dialihkan untuk kepentingan pemerintah. Sebelumnya, aset tersebut sempat diajukan untuk dilelang oleh KPK.

Namun, proses tersebut dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tanah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan status tersebut, aset tidak dapat diperjualbelikan dan harus digunakan untuk kepentingan negara.

Aset yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, inisial TSS, serta perkara korupsi mantan Bupati Probolinggo inisial PTS bersama suaminya inisial HA, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: KPK Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk aset milik TSS, terdapat tiga bidang tanah di Kabupaten Sleman dengan total nilai sekitar Rp3,42 miliar. Sementara aset milik PTS dan HA berupa satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo senilai sekitar Rp465 juta. Kasus tersebut sebelumnya telah diusut KPK.

TSS diduga melakukan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee proyek, sementara PTS dan HA terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Dengan penyerahan ini, KPK menegaskan bahwa aset rampasan yang telah masuk dalam kawasan proyek pemerintah akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang yang Mengaku Pegawai KPK di Jakarta Barat
KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset
KPK Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target Enam Desa pada 2026
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Evaluasi Tata Kelola Pemko Salatiga
KPK Perkuat Integritas Peserta Didik Sespimti Polri untuk Tingkatkan Responsibilitas Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru