Senin, 25 Mei 2026

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

Senin, 16 Maret 2026 01:06 WIB
KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam konferensi pers di Gedung
Cilacap (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dilansir dari laman KPK, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) SAD sebagai tersangka.

KPK menyebut AUL yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030 bersama SAD diduga terlibat dalam praktik pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah. Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada SAD untuk ditindaklanjuti.

SAD selanjutnya meminta para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III agar mengumpulkan dana dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap dengan target setoran sebesar Rp750 juta.

Apabila terdapat perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda disebut melakukan penagihan dengan melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Tenggat waktu pengumpulan dana ditetapkan hingga 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dalam kegiatan OTT itu, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman seseorang berinisial FER.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan serta tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal.

Menurut lembaga antirasuah tersebut, menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru