Semarang (buseronline.com) - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi sinergi aparat dalam mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Taj Yasin saat menghadiri konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menilai transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen dan regulasi yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, aparat menggagalkan upaya ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam 3.608 karung bertuliskan “foodstuff coffee” dan direncanakan dikirim ke India. Barang tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti pemeriksaan fisik pada September 2025. Dari pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi barang.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee untuk mengelabui petugas,” kata Agus, dilansir dari laman Jatengprov.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom atau Mitragyna speciosa. Berdasarkan penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR yang diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Gus Yasin menambahkan, komoditas kratom memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tetap memerlukan pengawasan ketat.
Meski perdagangan domestiknya belum sepenuhnya memiliki kepastian regulasi, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus. “Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” ujarnya.
Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp2,32 T atau 111,78 persen dari target.
Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 M. Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan pelayanan yang berjalan optimal, sekaligus komitmen menjaga integritas perdagangan di Jawa Tengah. (R)
beritaTerkait
komentar