Senin, 06 April 2026

Residu Kasus Lama MinyaKita Kembali Ditemukan, Mentan Minta Satgas Pangan Usut Tuntas

Agie HT Bukit SH - Senin, 23 Februari 2026 01:06 WIB
Residu Kasus Lama MinyaKita Kembali Ditemukan, Mentan Minta Satgas Pangan Usut Tuntas
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menunjukkan produk MinyaKita saat inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (Dok/Kementerian Pertanian)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah kembali menemukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang merupakan sisa (residu) dari kasus lama yang telah diproses hukum dan berstatus P.21 atau berkas perkara lengkap. Temuan tersebut didapati saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran, Jumat.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa produk yang ditemukan bukan merupakan produksi baru, melainkan sisa barang lama yang masih tersisa di jalur distribusi. Perusahaan terkait sebelumnya telah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Produk ini perusahaannya sudah P.21, ini barang lama. Sudah ditindak, jadi yang beredar ini adalah residunya,” tegasnya, dilansir dari laman kementerian pertanian.

Mentan meminta Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh hingga ke jalur distribusi guna memastikan tidak ada lagi sisa barang bermasalah yang beredar di tingkat pasar. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk merugikan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan kembali produk serupa yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. “Kalau ada lagi barang baru masuk seperti ini lagi, kita tindak lagi, tersangka lagi. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mentan menekankan bahwa pemerintah di bawah arahan Presiden telah menjaga sisi produksi komoditas strategis, termasuk minyak goreng, agar tetap aman dan mencukupi kebutuhan nasional. Sawit dan turunannya dinilai sebagai komoditas strategis yang menopang ketahanan pangan dan energi nasional.

Namun demikian, pengawasan di sektor hilir akan diperketat, terutama menjelang dan selama Ramadan, ketika konsumsi masyarakat cenderung meningkat. Pemerintah memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, baik terkait kualitas, volume, maupun harga.

Melalui sinergi Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum, pemerintah berkomitmen membersihkan pasar dari residu kasus lama sekaligus mencegah munculnya pelanggaran baru.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan minyak goreng rakyat tersedia sesuai ketentuan, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru