Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara korupsi guna menyambut transisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Dilansir dari laman KPK, langkah strategis ini ditempuh untuk mencegah hambatan teknis maupun prosedural yang berpotensi mengganggu penanganan perkara sepanjang 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam forum itu, kedua lembaga menegaskan 2026 harus menjadi tahun implementasi, bukan sekadar perumusan konsep, terutama dalam mengharmonisasikan KUHAP baru dengan prinsip kepastian hukum.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan pentingnya penyamaan pola pikir antarpenegak hukum sebagai fondasi efektivitas pemberantasan korupsi.
Menurut dia, sinergi harus diwujudkan melalui koordinasi rutin yang terjadwal dan analisis terstruktur, khususnya pada area rawan korupsi.
“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal,” ujar Ely.
KPK juga akan memperkuat analisis dan evaluasi secara sistematis, termasuk dalam aspek pencegahan dengan menitikberatkan mitigasi pada titik-titik rawan tindak pidana korupsi.
Ely menegaskan, keberhasilan rakor tidak diukur dari banyaknya program yang dirancang, melainkan dari pelaksanaannya secara konkret di lapangan.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto, menyatakan kepatuhan menyeluruh terhadap KUHAP baru menjadi prioritas bersama.
Evaluasi mekanisme kerja dan dukungan operasional terus dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan celah hukum.
“Berdampak nyata terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik pada aspek penindakan juga pencegahan,” kata Toto.
Rakor teknis tersebut juga merumuskan sejumlah langkah operasional, antara lain penguatan mekanisme pertukaran informasi secara real time, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, serta penajaman monitoring terhadap perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri berkomitmen menghilangkan sekat antar lembaga sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Rumusan program kerja 2026 yang dihasilkan akan menjadi pijakan utama pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun berjalan.
Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK serta pejabat struktural Kortastipidkor Polri. (R)
beritaTerkait
komentar