Senin, 06 April 2026

KPK dan Kortastipidkor Polri Sepakati Standarisasi Prosedur Perkara Sambut KUHAP Baru 2026

Agie HT Bukit SH - Senin, 23 Februari 2026 01:00 WIB
KPK dan Kortastipidkor Polri Sepakati Standarisasi Prosedur Perkara Sambut KUHAP Baru 2026
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi pemberantasan korupsi antara KPK dan Kortastipidkor Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara korupsi guna menyambut transisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Dilansir dari laman KPK, langkah strategis ini ditempuh untuk mencegah hambatan teknis maupun prosedural yang berpotensi mengganggu penanganan perkara sepanjang 2026.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam forum itu, kedua lembaga menegaskan 2026 harus menjadi tahun implementasi, bukan sekadar perumusan konsep, terutama dalam mengharmonisasikan KUHAP baru dengan prinsip kepastian hukum.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan pentingnya penyamaan pola pikir antarpenegak hukum sebagai fondasi efektivitas pemberantasan korupsi.

Menurut dia, sinergi harus diwujudkan melalui koordinasi rutin yang terjadwal dan analisis terstruktur, khususnya pada area rawan korupsi.

“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal,” ujar Ely.

KPK juga akan memperkuat analisis dan evaluasi secara sistematis, termasuk dalam aspek pencegahan dengan menitikberatkan mitigasi pada titik-titik rawan tindak pidana korupsi.

Ely menegaskan, keberhasilan rakor tidak diukur dari banyaknya program yang dirancang, melainkan dari pelaksanaannya secara konkret di lapangan.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto, menyatakan kepatuhan menyeluruh terhadap KUHAP baru menjadi prioritas bersama.

Evaluasi mekanisme kerja dan dukungan operasional terus dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan celah hukum.

“Berdampak nyata terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik pada aspek penindakan juga pencegahan,” kata Toto.

Rakor teknis tersebut juga merumuskan sejumlah langkah operasional, antara lain penguatan mekanisme pertukaran informasi secara real time, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, serta penajaman monitoring terhadap perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.

Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri berkomitmen menghilangkan sekat antar lembaga sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Rumusan program kerja 2026 yang dihasilkan akan menjadi pijakan utama pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun berjalan.

Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK serta pejabat struktural Kortastipidkor Polri. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru