Bangka Selatan (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal ke Malaysia.
Dilansir dari laman Humas Polri, penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai hasil pengembangan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa kapal tersebut berfungsi sebagai sarana pengangkut awal dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Irhamni.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan dalam satu kali pengiriman disebut mencapai 7,5 ton.
Penyidik kini tengah menganalisis sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R)
beritaTerkait
komentar