Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian mengakui masih menghadapi kendala dalam penindakan penyalahgunaan zat aktif etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape).
Dilansir dari laman Humas Polri, hingga kini, belum tersedia alat uji cepat (test kit) untuk mendeteksi kandungan zat anestesi tersebut dalam tubuh pengguna.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap mengatakan penindakan tetap dilakukan, namun aparat belum bisa menelusuri pengguna yang telah mengonsumsi etomidate tanpa adanya barang bukti fisik.
“Penindakan sampai hari ini masih tetap berlanjut. Namun masih ada satu persoalan, belum ada lembaga yang mengeluarkan test kit-nya,” ujar Zulkarnain dalam FGD Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, aparat hanya dapat menindak pelaku jika tertangkap tangan membawa vape yang mengandung etomidate.
Sementara pengguna yang sudah mengonsumsi tetapi tidak memegang barang bukti belum dapat diproses hukum karena belum tersedia tes urine khusus untuk mendeteksi zat tersebut.
“Kalau yang sudah menggunakan tapi tidak memegang barang bukti, tidak bisa ditindak. Karena test kit-nya, tes urinenya belum ada, maka tidak bisa kita tracing,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak kepolisian telah mengirim surat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mempermudah regulasi pengadaan bahan baku dan produksi alat tes etomidate di dalam negeri.
Langkah itu dinilai penting seiring meningkatnya peredaran vape yang dicampur zat anestesi tersebut. “Kami bermohon kepada Balai POM agar mempermudah bagi lembaga penelitian atau pihak yang akan memproduksi, termasuk dalam penyediaan bahan dan izin impor, sehingga pembuatan test kit di Indonesia bisa dimudahkan,” kata Zulkarnain.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyoroti tren peningkatan penggunaan rokok elektrik di Indonesia, terutama di kalangan remaja.
Mengacu pada hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO), prevalensi pengguna rokok elektrik meningkat hingga 10 kali lipat dalam satu dekade.
“Angka pengguna vape meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Secara jumlah, terdapat sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang menggunakan rokok elektrik,” ujar Suyudi.
Ia menambahkan, data Riset Kesehatan Dasar juga menunjukkan peningkatan prevalensi penggunaan pada kelompok remaja usia 15-19 tahun.
Peningkatan tren penggunaan vape tersebut dinilai memperbesar risiko penyalahgunaan zat berbahaya seperti etomidate.
Aparat berharap ketersediaan alat deteksi dapat segera terealisasi agar penindakan tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga mampu menelusuri pengguna yang telah mengonsumsi zat tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar