Yahukimo (buseronline.com) - Aksi penganiayaan berat terhadap seorang wanita penjual pinang mengguncang warga Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026).
Dilansir dari laman Humas Polri, korban berinisial E-K (33) mengalami dua luka tusuk di bagian pundak kanan setelah diserang dua orang tak dikenal (OTK) saat sedang berjualan. Korban merupakan perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur, yang sehari-hari berjualan pinang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ia dikenal warga sebagai sosok ramah dan rutin beraktivitas di kawasan tersebut. E-K tercatat berdomisili di Jalan Gunung, Distrik Dekai. Peristiwa terjadi saat korban tengah melayani pembeli.
Dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah jalan raya dan berhenti di samping lapak korban. Salah satu pelaku diketahui kerap membeli pinang di tempat korban sehingga sempat dikenali secara fisik.
Namun tanpa banyak bicara, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak dua kali di pundak kanan. Korban yang tidak menyangka akan diserang oleh orang yang dikenalnya sebagai pelanggan itu tak sempat menghindar.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kantor Pos. Korban segera dilarikan ke RSUD Dekai dan kini menjalani penanganan medis.
Mendapat laporan kejadian tersebut, tim gabungan dari Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua langsung bergerak ke lokasi dan rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan saksi.
Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Berdasarkan analisis awal dan keterangan saksi terkait ciri-ciri pelaku, aparat menduga adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo.
Kelompok tersebut sebelumnya juga diduga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk memastikan motif dan jaringan pelaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengejar dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang tersedia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku. Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian.
Pengamanan di sekitar Ruko Blok A dan wilayah Distrik Dekai diperketat guna memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut. (R)
beritaTerkait
komentar