Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Dilansir dari laman Humas Polri, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC.
Ia melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada KTP atas nama CVT yang tercatat berstatus “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan dengan pelapor.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi,” ujar Nurul dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menurut penyidik, tersangka diduga meminta bantuan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin” pada 7 September 2021.
Perubahan tersebut terpantau dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.
Pada pemeriksaan kedua yang berlangsung Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
“Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Penyidik menyebut tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani dokumen resmi terkait proses penangkapan dan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelapor menyatakan perubahan status tersebut menimbulkan kerugian psikis bagi dirinya dan anak-anaknya, serta berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier, dan mencemarkan nama baik. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (R)
beritaTerkait
komentar