Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah mempersiapkan kolaborasi strategis bersama Kedutaan Besar Inggris dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna memperkuat upaya pencegahan serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, mengatakan ketiga pihak telah sepakat menuangkan komitmen tersebut dalam Nota Kesepahaman (MoU).
Pertemuan yang digelar, Senin, membahas rencana penandatanganan MoU yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Desy, dilansir dari laman Humas Polri.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dan lintas negara menjadi langkah penting untuk menghadirkan perlindungan yang komprehensif.
Rancangan MoU mencakup sejumlah fokus utama, seperti pencegahan kekerasan seksual, peningkatan layanan perlindungan hak, penguatan kapasitas pekerja sosial, serta penyusunan rencana kerja terpadu agar implementasi berjalan maksimal.
“Kemen PPPA berkomitmen memperkuat layanan perlindungan, mulai dari pencegahan hingga penanganan dan pemulihan korban. MoU ini diharapkan menjadi kerangka kerja bersama yang konkret dan berkelanjutan,” kata Desy.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.
Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah penting untuk memastikan korban perempuan dan anak, termasuk warga Inggris yang berada di Indonesia, mendapatkan dukungan serta layanan yang tepat melalui kolaborasi antarnegara dan antarinstansi.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut sejalan dengan penguatan hubungan Inggris-Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Kemitraan Strategis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada 21 Januari lalu.
Dalam pertemuan itu, Brigjen Pol Dra AA Sagung Dian Kartini menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat perlindungan melalui pembentukan direktorat khusus serta peningkatan layanan terpadu hingga ke daerah.
Polri juga menilai penting adanya keselarasan kerja sama dengan aturan nasional serta mekanisme internal kepolisian. Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA, Mabes Polri, dan Kedutaan Besar Inggris sepakat melanjutkan pembahasan melalui diskusi teknis berikutnya.
Nota Kesepahaman tentang penguatan bantuan bagi kasus KDRT dan kekerasan seksual di Indonesia diharapkan segera dirampungkan dan diterapkan secara efektif demi perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi perempuan serta anak. (R)
beritaTerkait
komentar