Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.
Dilansir dari laman Humas Polri, pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada 22 hingga 31 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah memastikan seluruh WNIB telah tiba di Indonesia dalam kondisi sehat. “Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” ujar Nurul, Senin.
Gelombang pertama berlangsung pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 orang. Sementara itu, gelombang kedua diberangkatkan melalui tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, dan 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook serta Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung oleh pihak yang merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelas Nurul.
Rute perjalanan yang kerap digunakan antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja. Setibanya di negara tujuan, para pekerja ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring.
Para WNIB dilaporkan bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, mereka tidak bebas keluar gedung karena pengamanan ketat.
Sebagian telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp6 juta sampai Rp8 juta per bulan. Namun, ada pula yang belum menerima bayaran atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.
Dari ratusan orang yang dipulangkan, hanya tiga WNI yang menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan berencana melapor ke Polda Sumut sesuai alamat domisili mereka.
Nurul menambahkan, mayoritas WNIB tidak lagi memegang barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.
Setibanya di Tanah Air, para WNIB kembali menjalani asesmen untuk memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kemensos,” kata Nurul. (R)
beritaTerkait
komentar