Jakarta (buseronline.com) - Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan segera melakukan konfirmasi.
Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Korlantas Polri, di mana proses konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan perlu mengakses laman tersebut dan memilih menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi. Selanjutnya, masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
Setelah itu, pemilik kendaraan dapat melihat status pelanggaran dan melakukan konfirmasi terkait kendaraan maupun pengemudi. Perlu diketahui, batas waktu konfirmasi adalah maksimal delapan hari setelah pelanggaran terjadi.
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berpotensi diblokir.
Mekanisme penindakan pelanggaran ETLE diawali dengan perekaman oleh kamera ETLE, kemudian petugas melakukan verifikasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi akan dikirimkan dalam waktu tiga hari, dan pemilik kendaraan diwajibkan memberikan jawaban paling lambat lima hari setelah surat diterima.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs resmi yang telah disediakan. Setelah kode tilang diterbitkan, pembayaran denda wajib dilakukan dalam waktu tujuh hari.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta segera menindaklanjuti surat konfirmasi guna menghindari sanksi lebih lanjut. (R)
beritaTerkait
komentar