Senin, 06 April 2026

KPK Menyesuaikan Aturan Pelaporan Gratifikasi, Perkuat Akuntabilitas Penyelenggara Negara

Agie HT Bukit SH - Senin, 09 Februari 2026 01:06 WIB
KPK Menyesuaikan Aturan Pelaporan Gratifikasi, Perkuat Akuntabilitas Penyelenggara Negara
Tampilan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan aturan pelaporan gratifikasi yang diakses melalui telepon seluler di Jakarta, Rabu (4/2/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyesuaikan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019.

Dilansir dari laman KPK, kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika kebutuhan hukum serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, seperti inflasi, kondisi gross domestic product (GDP) riil, hingga proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyesuaian ini juga sejalan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Penyesuaian aturan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis yang tidak mengubah substansi utama kebijakan, namun ditujukan untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu.

Menurut Arif, pembaruan tersebut mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi terkini.

Selain itu, aturan baru menegaskan konsekuensi bagi laporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal, guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengendalian gratifikasi.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 9 yang mempertegas batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Ketentuan ini turut mengatur tindak lanjut terhadap laporan yang belum ditetapkan status kepemilikannya.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan objek gratifikasi, seperti barang yang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Pada Pasal 17, KPK menegaskan kepastian hukum terkait status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan disiplin pelaporan.

Selain itu, perubahan Pasal 19 menetapkan bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor.

Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pembagian kewenangan antara pimpinan, deputi, dan direktur agar proses pengambilan keputusan lebih fleksibel dan proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia berharap sosialisasi aturan baru ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan aparatur sekaligus memperkuat pemahaman terkait pengendalian gratifikasi. “Kami berharap terwujud birokrasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, KPK juga mendorong pejabat dan penyelenggara negara agar tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru