Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dilansir dari laman KPK, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 M yang diduga diminta oleh EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada PT KD.
Permintaan tersebut berkaitan dengan percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok. Pihak PT KD sempat menyatakan keberatan atas nominal tersebut. Setelah melalui pembahasan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.
Dana itu kemudian dicairkan melalui cek fiktif oleh PT KD. Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang ditemukan di dalam sebuah ransel.
Sengketa lahan yang menjadi latar belakang perkara sebelumnya telah dimenangkan oleh PT KD di PN Depok. Putusan tersebut diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.
Sebagai pemenang gugatan, PT KD telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan karena area tersebut akan segera digunakan. Di sisi lain, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Selain dugaan suap terkait percepatan eksekusi, KPK juga memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa BBG diduga menerima gratifikasi lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai sekitar Rp2,5 M selama periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R)
beritaTerkait
komentar