Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Ade Safri, dilansir dari laman Humas Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham.
PT MPAM diduga sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, adik ESO yang juga merupakan pemegang saham PT MPAM.
Keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan. Modusnya, dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM pada harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke reksadana PT MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan pihak-pihak yang terafiliasi.
“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 M. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar