Senin, 06 April 2026

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran Pasar Modal PT MPAM

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 07 Februari 2026 01:06 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran Pasar Modal PT MPAM
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), di Jakarta. (Dok/Huma
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Ade Safri, dilansir dari laman Humas Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham.

PT MPAM diduga sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, adik ESO yang juga merupakan pemegang saham PT MPAM.

Keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan. Modusnya, dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM pada harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke reksadana PT MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan pihak-pihak yang terafiliasi.

“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 M. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru