Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta ETLE Drone Patrol Presisi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan Polri yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penerapan ETLE merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem penindakan agar lebih objektif dan akuntabel. Dengan mengandalkan teknologi dan data, potensi terjadinya penyimpangan di lapangan dapat diminimalkan.
“Penegakan hukum melalui ETLE dan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan wujud transformasi Polri menuju pelayanan yang modern, transparan, dan berkeadilan,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.
Menurutnya, sistem penindakan berbasis teknologi memungkinkan proses penegakan hukum berjalan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Penindakan dilakukan berbasis teknologi dan data, sehingga objektif, akuntabel, dan minim interaksi. Ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang transparan bagi seluruh masyarakat,” tuturnya, dilansir dari laman Humas Polri.
Irjen Agus juga menjelaskan, pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi memberikan keunggulan dalam hal jangkauan dan kecepatan pengawasan. Drone tersebut mampu memantau kondisi lalu lintas di area yang tidak terjangkau kamera pengawas statis, termasuk titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Jawa Tengah ini menegaskan bahwa penerapan ETLE secara masif tidak bertujuan semata-mata untuk meningkatkan jumlah penindakan pelanggaran. Esensi utama kebijakan tersebut adalah perlindungan keselamatan pengguna jalan serta pembangunan budaya tertib berlalu lintas.
“ETLE bukan semata menindak pelanggaran, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan. Dengan dukungan ETLE Drone, pengawasan semakin presisi,” tegasnya.
Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri menargetkan penegakan hukum digital dilakukan secara dominan. Skema tersebut dirancang agar pendekatan humanis kepolisian tetap dikedepankan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para pemudik.
“Kita dekat dengan masyarakat, bukan penegakan hukum yang dikedepankan. Bahkan ada kebijakan penegakan hukum ETLE sebesar 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen,” jelas Irjen Agus.
Menutup keterangannya, Irjen Agus menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. “Inilah komitmen Polri, yakni menjaga keselamatan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat dengan cara yang humanis dan profesional,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar