Jumat, 10 April 2026

Status Tanggap Darurat Bencana di Pati Diperpanjang hingga 6 Februari 2026

Senin, 26 Januari 2026 01:24 WIB
Status Tanggap Darurat Bencana di Pati Diperpanjang hingga 6 Februari 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyampaikan keterangan pers terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga 6 Februari 2026, di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026). (Dok/Jatengprov)
Pati (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat banjir dan tanah longsor yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Dilansir dari laman Jatengprov, perpanjangan dilakukan untuk memastikan proses penanganan dan pemulihan berjalan optimal.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan status tanggap darurat tahap pertama telah berlangsung sejak 9 hingga 23 Januari 2026. Selanjutnya, status tersebut diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.

“Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat wilayah di Kabupaten Pati yang terdampak banjir dan tanah longsor,” kata Chandra saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu malam.

Menurut Chandra, pada awal penetapan status tanggap darurat, lebih dari 100 desa terdampak bencana. Namun, jumlah tersebut kini berkurang menjadi sekitar 51 desa.

Meski begitu, potensi bencana masih cukup tinggi. Ia mengapresiasi peran ASN Kabupaten Pati, tim SAR gabungan, TNI, Polri, serta para relawan yang terus membantu penanganan bencana di lapangan.

Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk Korpri yang menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta.

Chandra menyebut Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Jawa Tengah.

Beberapa wilayah mengalami banjir berulang sehingga memerlukan solusi jangka panjang. “Ke depan, perlu ada penanganan yang lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Pemerintah provinsi, kata dia, berperan dalam mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan daerah. “Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi penanganan bencana di daerah,” kata Sumarno.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental aparatur dalam menghadapi situasi bencana agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Warga Iran
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
Pertamina Borong PROPER 2026, Sabet 14 Emas dan 108 Hijau
Jabar Bangun PSEL di Sarimukti dan Kayumanis, Sampah Diolah Jadi Listrik
Bupati Taput Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Aset Daerah
BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Debit Air Danau Toba Jelang Kemarau
komentar
beritaTerbaru