Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan perannya sebagai rujukan regional dalam pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara.
Hal ini terlihat dari kunjungan delegasi Comissao Anti-Corrupcao (CAC) Timor-Leste ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Kamis.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner CAC Timor-Leste, Rui Pereira Dos Santos, dengan tujuan mempelajari praktik pengelolaan barang bukti tindak pidana korupsi agar nilai aset tetap terjaga hingga dikembalikan kepada negara.
Rui mengungkapkan, pengelolaan aset sitaan masih menjadi tantangan di negaranya karena belum tersedianya fasilitas khusus seperti Rupbasan.
“Kami berharap dengan lahan yang ada, kami bisa membangun tempat penyimpanan lengkap dengan fasilitas seperti di sini. Ini akan sangat membantu kami mengelola aset dengan baik,” ujar Rui, dilansir dari laman KPK.
Rupbasan KPK menyimpan berbagai jenis barang sitaan, mulai dari barang mewah, kendaraan, hingga ribuan perangkat elektronik hasil tindak pidana korupsi.
Fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga dirancang untuk memastikan barang bukti tetap dalam kondisi optimal hingga dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyitaan aset bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Tantangan selanjutnya adalah menjaga kualitas dan nilai barang sitaan agar tetap bernilai bagi negara.
“Prinsip integritas dan akuntabilitas menjadi dasar dalam pengelolaan barang sitaan. Kami memastikan barang bukti tetap terjaga kualitasnya hingga dieksekusi,” kata Mungki.
Ia menjelaskan, Labuksi memiliki mandat strategis untuk menelusuri aset tersangka, terdakwa, terpidana, maupun pihak lain yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, unit ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang sitaan dan pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
Salah satu fasilitas yang menarik perhatian delegasi CAC Timor-Leste adalah penggunaan karpet antistatis untuk penyimpanan barang bukti elektronik.
Fasilitas tersebut digunakan untuk melindungi 3.530 unit perangkat elektronik dari potensi kerusakan akibat aliran listrik statis.
“Kami menjaga integritas barang bukti agar tidak berubah, terutama barang bukti elektronik. Tujuannya agar saat dirampas dan dilelang, nilainya maksimal bagi kas negara,” jelas Mungki.
Saat ini, Rupbasan KPK mengelola 705 unit barang mewah, 3.530 unit barang bukti elektronik, 570 unit perhiasan, logam mulia, dan batu mulia, serta 281 unit kendaraan yang terdiri atas 184 mobil, 51 sepeda motor, dan 46 sepeda.
Bagi Timor-Leste, model pengelolaan satu pintu yang diterapkan Labuksi KPK dinilai sebagai referensi penting. Selama ini, pengelolaan aset hasil tindak pidana di negara tersebut masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah proses hukum selesai.
Karena itu, CAC Timor-Leste menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kerja sama dengan KPK melalui pengiriman pegawai guna mempelajari teknis pengelolaan aset, baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan.
“Kerja sama dengan KPK tidak hanya dalam penegakan hukum dan investigasi, tetapi juga di bidang pencegahan,” tegas Rui.
Kunjungan ini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan lembaga antikorupsi dalam menjaga, menyelamatkan, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. (R)
beritaTerkait
komentar