Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi dan komisaris di sektor industri keuangan, khususnya bank milik negara, bahwa prinsip business judgment rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari jerat pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat (mens rea).
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menegaskan bahwa BJR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) hanya memberikan perlindungan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, penegakan hukum berfokus pada pembuktian niat jahat dan perbuatan nyata (actus reus).
“Business judgment rule melindungi direksi dan komisaris secara perdata, bukan pidana,” ujar Agus dalam acara Starting Year Forum 2026: Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara? di Jakarta, Kamis.
Agus menjelaskan, prinsip BJR di Indonesia diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa pengambilan keputusan bisnis oleh direksi harus dilakukan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Namun demikian, keberadaan BJR tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat aktual dan material, bukan sekadar potensi.
“Seseorang bisa saja melawan hukum, tetapi jika tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, maka belum serta-merta dapat dipidana. Unsur pidana baru terpenuhi ketika kerugian tersebut benar-benar terjadi,” jelasnya, dilansir dari laman KPK.
Terkait isu kredit macet di bank milik negara, Agus menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kredit macet baru masuk ke ranah tipikor apabila memenuhi tiga unsur utama, yakni adanya kesengajaan menyimpang dari prosedur, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung.
Menurutnya, pelanggaran hukum yang tidak berujung pada kredit macet belum dapat dikualifikasikan sebagai korupsi. Namun, apabila kredit tersebut terbukti macet dan menimbulkan kerugian negara, maka unsur pidana dapat terpenuhi.
Dalam paparannya, Agus juga menyoroti konflik kepentingan sebagai indikator penting dalam pembuktian perkara korupsi. Ia menyebut konflik kepentingan relatif lebih mudah dibuktikan dan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak selalu ditemukan aliran dana.
“Konflik kepentingan yang dapat dibuktikan sudah cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak selalu ada aliran uang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pejabat perusahaan harus berani menyatakan ketidakindependenan apabila memiliki hubungan struktural maupun personal dengan pihak yang berkepentingan, sesuai prinsip tata kelola dan etika korporasi.
Menutup pernyataannya, Agus menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pemisahan ranah perdata dan pidana dalam penanganan perkara bisnis dan keuangan.
“Ruang perdata dan pidana memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme yang berbeda. Pemahaman ini penting agar penegakan hukum di dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar