Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Polri.
Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan peluncuran Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan komprehensif bagi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama masa penempatan, hingga kembali ke tanah air.
“Perlindungan negara harus hadir secara utuh bagi pekerja migran, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Mukhtarudin, dilansir dari laman Humas Polri.
Ia mengapresiasi pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polri yang kini hadir hingga tingkat Polres. Menurutnya, direktorat tersebut akan memperkuat upaya pencegahan pemberangkatan PMI non-prosedural serta penanganan kasus perdagangan orang.
Mukhtarudin juga mengimbau calon pekerja migran agar tidak menggunakan jalur ilegal demi menghindari penipuan dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa peluncuran Direktorat PPA-PPO bertujuan mendorong korban kekerasan dan perdagangan orang untuk berani melapor tanpa rasa takut.
“Kami ingin masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak lagi merasa melapor ke polisi adalah aib,” kata Listyo.
Kapolri menegaskan, sinergi ini juga menyasar penurunan kasus penyelundupan manusia dan penipuan kerja yang marak terjadi. Ia memastikan Polri akan terus memperkuat satuan kerja khusus guna memberikan perlindungan hukum maksimal bagi PMI.
Penggunaan jalur resmi, lanjutnya, menjadi kunci keselamatan pekerja migran karena negara memiliki basis data yang kuat untuk memberikan bantuan cepat apabila terjadi masalah di negara penempatan. (R)
beritaTerkait
komentar