Jakarta (buseronline.com) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.
Penegasan tersebut didasarkan pada prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan hukum. Hal itu disampaikan Komjen Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Komjen Dedi, regulasi terbaru menegaskan posisi korban sebagai pihak yang harus dilindungi. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, korban diberikan hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui prinsip non penalization, korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum karena tekanan atau paksaan dari pelaku TPPO tidak layak dijatuhi sanksi pidana. Oleh karena itu, proses screening atau penyaringan dini dinilai penting agar korban tidak keliru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan diperlukan untuk membantu korban secara cepat dan aman, serta mencegah korban terseret menjadi pelaku,” katanya.
Komjen Dedi juga menekankan pentingnya pencegahan dan mitigasi sejak dini, khususnya di era digital yang ditandai dengan semakin beragamnya modus TPPO. Menurutnya, keterlambatan dalam mengantisipasi kejahatan akan berdampak pada lambannya penanganan kasus.
“Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan terus tertinggal. Aparat harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penanganan TPPO membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru, penanganan TPPO menuntut pembuktian ilmiah, investigasi jaringan, hingga penelusuran aset hasil kejahatan.
“Penanganan TPPO harus terpadu lintas lembaga, termasuk dengan LPSK dan PPATK. Polri tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar