Jakarta (buseronline.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua MK bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri ditempatkan pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari Brigjen Pol Veris Septiansyah, Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan, Ipda Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta Ipda Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek hukum, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan para pemohon. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dinyatakan tetap berlaku dan konstitusional.
Menanggapi putusan MK, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo, dilansir laman Humas Polri.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat terus dijaga,” tambahnya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara. (R)
beritaTerkait
komentar