Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Comissao Anti-Corrupcao (CAC) Timor Leste menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi bersembunyi di balik batas negara, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dilansir dari laman KPK, penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Kerja sama ini bertujuan mendorong kolaborasi yang lebih konkret dan berorientasi hasil, sekaligus memperkuat hubungan bilateral serta pertukaran pengalaman antarlembaga antikorupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, terutama ketika praktik kejahatan tersebut telah melintasi batas negara.
“Sinergi ini perlu terjalin secara berkelanjutan untuk tujuan yang mulia dan positif,” ujar Setyo.
Sementara itu, Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos menyoroti semakin kompleksnya ancaman korupsi, mulai dari praktik suap, pencucian uang, hingga aliran dana ilegal lintas negara yang berpotensi merusak demokrasi dan keadilan.
“Perlu tindakan konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara lebih komprehensif,” katanya.
Nota kesepahaman ini mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery).
Pemulihan aset menjadi perhatian penting mengingat hasil korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.
Dalam kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga akan berbagi pengalaman dalam penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan agar praktik terbaik dapat diterapkan di masing-masing institusi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa kolaborasi tersebut juga mencakup penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global.
“Kami akan menyempurnakan aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam prinsip UNCAC, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas Tanak.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga antikorupsi, khususnya di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun kepercayaan publik melalui kemitraan internasional yang berkelanjutan dan berorientasi hasil. (R)
beritaTerkait
komentar