Boyolali (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mencatat telah memiliki 327 desa antikorupsi yang diharapkan dapat menjadi role model bagi desa-desa lain di Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi yang digelar dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu.
Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng telah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayahnya.
Program tersebut bertujuan membekali aparatur desa dengan pemahaman tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
“Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Saat ini sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan dan melaporkan secara rutin. Dengan begitu, kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” ujar Luthfi.
Selain itu, ia juga mendorong pemanfaatan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang telah dibentuk di sejumlah desa.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan pendampingan hukum bagi aparatur desa maupun masyarakat.
“Rumah restorative justice dan posbakum bisa menjadi rumah perlindungan, sekaligus tempat pendidikan hukum agar aparatur desa dan masyarakat tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Luthfi menyoroti jumlah desa di Jawa Tengah yang mencapai 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten.
Dengan latar belakang dan kemampuan kepala desa yang beragam, pendampingan hukum dinilai penting, terutama dalam pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan desa (bankeu) yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Dana swakelola dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa. Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa program pendampingan dan pendidikan antikorupsi telah memberikan dampak positif.
Reda menambahkan, kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat.
Mekanisme yang ditempuh antara lain melalui perbaikan administrasi dan pengembalian dana, sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa. (R)
beritaTerkait
komentar