Semarang (buseronline.com) - Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menggenjot pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal tersebut menyusul meningkatnya angka kecelakaan kerja dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja terus menunjukkan tren kenaikan.
Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, lalu 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak signifikan menjadi 32.870 kasus pada 2025.
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif,” ujar Taj Yasin saat Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin.
Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin menjelaskan, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku dalam bekerja, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan.
Hal itu tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan berisiko, serta adanya tanggung jawab bersama terhadap keselamatan kerja.
Menurutnya, budaya K3 hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan, serta integrasi K3 ke dalam sistem perusahaan.
“Setelah ditelusuri, kecelakaan kerja banyak terjadi di luar tempat kerja, terutama dalam perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang berujung pada kematian. Ini masih menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat.
Karena itu, K3 bukan hanya kewajiban teknis perusahaan, tetapi merupakan hak asasi pekerja dan fondasi utama produktivitas kerja.
Gus Yasin menambahkan, secara umum perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik, termasuk penyediaan fasilitas transportasi bagi pekerja.
Namun demikian, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga. “Bekerja dengan selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembudayaan K3 dapat semakin meluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan serta pemanfaatan teknologi baru untuk meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Taj Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah membudayakan K3.
Di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025. (R)
beritaTerkait
komentar