Selasa, 07 April 2026

KPK Tangkap Tangan Pejabat Ditjen Pajak, Lima Orang Jadi Tersangka

Agie HT Bukit SH - Rabu, 14 Januari 2026 01:06 WIB
KPK Tangkap Tangan Pejabat Ditjen Pajak, Lima Orang Jadi Tersangka
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai dan aset hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jak
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Minggu.

Dilansir dari laman KPK, dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWB selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak PT WP, serta EY selaku staf PT WP.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023 yang dilakukan pada September hingga Desember 2025.

Dalam pemeriksaan awal, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 M. PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.

Dalam prosesnya, AGS diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 M. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 M diminta sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 M. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 M, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana Rp4 M melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK milik ABD. Dana itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp6,38 M. Rinciannya terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 M, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 M.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak ragu melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses perpajakan, selama tidak berada dalam posisi meminta pengurangan kewajiban pajak.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pengawasan dan menjaga kedaulatan keuangan negara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru