Selasa, 26 Mei 2026

KPK Tegaskan Zona Integritas Harus Berbasis Perubahan Perilaku, Bukan Sekadar Administrasi

Minggu, 11 Januari 2026 01:00 WIB
KPK Tegaskan Zona Integritas Harus Berbasis Perubahan Perilaku, Bukan Sekadar Administrasi
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (tengah) berfoto bersama jajaran pimpinan Kementerian Hukum dan para pejabat terkait usai Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kantor Kemente
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan syarat administratif atau slogan belaka, melainkan harus menjadi instrumen penting dalam membangun profesionalisme dan integritas aparatur negara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyebut masih banyak instansi pemerintah yang gagal membangun Zona Integritas secara substansial.

Menurutnya, kegagalan tersebut bukan disebabkan lemahnya regulasi atau konsep, melainkan karena integritas kerap berhenti pada komitmen formal tanpa diikuti perubahan perilaku nyata.

Ia mengungkapkan sedikitnya terdapat lima faktor utama yang mendorong pejabat publik terjerumus dalam praktik korupsi, yakni pembenaran atas tindakan salah, sikap arogan dan merasa superior, penyalahgunaan jabatan, adanya kesempatan akibat sistem yang lemah, serta tekanan dari lingkungan sekitar.

“Jangan sampai kita menyerukan antikorupsi, namun di belakang masih ada praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu, dilansir dari laman KPK.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa Zona Integritas seharusnya menjadi alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian.

KPK, kata dia, terus mengingatkan bahwa integritas harus dimaknai sebagai keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang berlandaskan hukum serta moral.

Dalam membentengi organisasi dari risiko korupsi, KPK mengedepankan strategi “Trisula” yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Aspek pendidikan diarahkan untuk membentuk karakter dan integritas aparatur negara agar tidak berniat melakukan korupsi meskipun memiliki kewenangan dan kesempatan.

Sementara itu, aspek pencegahan difokuskan pada penguatan sistem, regulasi, standar operasional prosedur (SOP), serta pemanfaatan teknologi guna menutup celah terjadinya korupsi. Adapun penindakan menjadi langkah terakhir terhadap pihak-pihak yang tetap melanggar hukum.

Ibnu juga menegaskan bahwa integritas harus diwujudkan melalui penerapan sembilan nilai antikorupsi yang dirangkum dalam akronim “JUMAT BERSEPEDA KK”, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Zona Integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk melayani publik secara prima dan bersih dari KKN,” ujarnya.

Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, KPK berharap Kemenkum mampu menghadirkan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik, tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga nyata dalam praktik pelayanan kepada masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Sunderland Tumbangkan Chelsea 2-1, Amankan Tiket Liga Europa
Jateng Raih Pertumbuhan Ekonomi 5,89 Persen, Program Swasembada Pangan Dipuji OJK
Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga
Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan, Resmi Angkat Trofi Premier League
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
komentar
beritaTerbaru