Selasa, 26 Mei 2026

Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

Kamis, 08 Januari 2026 01:14 WIB
Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni memberikan keterangan pers terkait penyelidikan dugaan pembalakan liar yang diduga memicu banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, di Gedung Bareskrim Polri, Jakar
Aceh Tamiang (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke kawasan permukiman warga.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyelidik turun langsung ke lokasi terdampak untuk melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan dengan kondisi di wilayah hulu sungai.

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Selasa.

Selain kayu gelondongan, tim juga menemukan tingkat sedimentasi yang sangat tinggi di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin. Kondisi tersebut dinilai memperparah dampak banjir hingga menyebabkan kerusakan rumah warga dan fasilitas umum.

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum,” jelasnya, dilansir dari laman Humas Polri.

Penyelidikan selanjutnya dilakukan hingga wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, dan Kecamatan Simpang Jernih.

Dari hasil penelusuran, tim menemukan debit air sungai yang tetap tinggi, curah hujan lebat, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.

Irhamni menegaskan, Kecamatan Simpang Jernih turut menjadi wilayah terdampak bencana.

Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Saat ini kami masih mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Selain itu, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi sungai.

Pembukaan lahan tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) disebut berpotensi memicu longsor dan banjir.

“Sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat dapat memicu banjir besar di wilayah hilir,” pungkas Irhamni. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026
Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah, Mafia Pangan Dibersihkan
AC Milan Tumbang dari Cagliari, Rossoneri Tutup Musim dengan Kekalahan
Pemprov Sumut Klarifikasi Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan
Juventus Gagal ke Liga Champions Usai Ditahan Imbang Torino 2-2
Sunderland Tumbangkan Chelsea 2-1, Amankan Tiket Liga Europa
komentar
beritaTerbaru