Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha.
Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK berkolaborasi dengan Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) menggelar Webinar Hakordia 2025 di Wisma Perumnas, Jakarta, Kamis.
Kegiatan yang berlangsung dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ini menyoroti besarnya risiko korupsi di sektor properti, khususnya dalam pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Webinar tersebut bertujuan mengubah komitmen antikorupsi menjadi standar kerja yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso memperkenalkan Formula Integritas Organisasi sebagai pendekatan membangun budaya antikorupsi di perusahaan.
Rumus tersebut dirangkum dalam konsep OI = (A + C1 + E) - C2, yang mencakup Accountability, Competence, dan Ethics, serta pengurangan praktik Corruption.
“Integritas organisasi merupakan gabungan antara integritas sistem dan integritas pribadi. Karena itu, pimpinan harus tegas menyuarakan nol toleransi terhadap korupsi sebagai budaya organisasi,” ujar Friesmount, dilansir dari laman KPK.
Selain itu, KPK mendorong penerapan prinsip “4 No’s”, yakni No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality. Prinsip ini dinilai penting untuk mencegah korupsi, gratifikasi, serta konflik kepentingan yang kerap muncul dalam relasi bisnis dan pelayanan publik.
Friesmount juga mengingatkan bahwa tantangan integritas di sektor swasta tidak dapat dianggap sepele. Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga Triwulan III 2025, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak berasal dari profesi swasta dengan total 500 orang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Perumnas, Tri Hartanto, menegaskan komitmen Perumnas dalam menjunjung tinggi integritas dan prinsip Good Corporate Governance sebagai fondasi utama operasional perusahaan.
“Sekecil apa pun bentuk gratifikasi dan praktik KKN harus dihindari karena dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai nilai yang kita junjung bersama,” tegas Tri.
Ia menambahkan, Perumnas telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung pencegahan korupsi, mulai dari sistem pengendalian gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) yang berkoordinasi dengan KPK, hingga penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001.
Menutup kegiatan, KPK menegaskan keterlibatan aktif dunia usaha merupakan elemen penting dalam membangun ekosistem antikorupsi nasional.
Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif seperti Webinar Hakordia 2025, KPK berharap nilai integritas tidak sekadar menjadi jargon, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam budaya organisasi dan praktik bisnis sehari-hari.
Webinar ini turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas Perum Perumnas Khalawi Abdul Hamid, Satgas 3 Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Kevin Pasquella Helian, serta Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perumnas Nixon Sitorus. (R)
beritaTerkait
komentar