Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memperkuat integritas birokrasi. Peta tersebut dipaparkan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
Dilansir dari laman KPK, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto mengatakan rendahnya pemahaman penyelenggara negara masih membuat gratifikasi kerap dianggap sebagai hal yang lumrah.
Padahal, suap dan gratifikasi masih menjadi jenis perkara tertinggi yang ditangani KPK hingga saat ini. “Pencegahan gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi prioritas utama. Praktik suap dan gratifikasi masih marak,” ujar Arif.
Ia menegaskan, pencegahan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya integritas dan transparansi dalam birokrasi.
Oleh karena itu, KPK terus memperkuat sistem pelaporan, memetakan kerawanan gratifikasi, serta mendorong koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan risikonya.
Data KPK menunjukkan, sejak 2005 sebanyak 62 persen perkara korupsi yang ditangani merupakan kasus suap dan gratifikasi, bahkan sebagian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara pada periode 2020 hingga November 2025, KPK menerima 20.236 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp104,02 M.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.490 laporan ditetapkan sebagai barang milik negara dan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp23 M.
“Fenomena ini tidak hanya melemahkan integritas birokrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Arif.
Penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025.
Peta tersebut disusun melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan menganalisis proses bisnis pada sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, pengadaan barang dan jasa, hingga perbankan.
Sementara pendekatan kuantitatif mengolah data Survei Penilaian Integritas (SPI), MCSP, indeks Reformasi Birokrasi, SPIP, laporan gratifikasi, pengaduan masyarakat, hingga profil instansi.
Hasil pemetaan akan mengelompokkan instansi pemerintah ke dalam klaster kerawanan berdasarkan tingkat risiko, peluang, dan kejadian faktual. Peta ini juga akan diintegrasikan ke platform JAGA.id agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
Untuk mendukung implementasi, KPK menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Perdagangan, ESDM, Pertanian, Kehutanan, ATR/BPN, Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, KPK mengakui masih terdapat keterbatasan data sehingga peta tersebut memerlukan kajian lanjutan dan penyempurnaan. Melalui peta ini, KPK berharap pelayanan publik diberikan sebagai hak warga negara, bukan berdasarkan imbalan atau fasilitas tidak resmi. (R)
beritaTerkait
komentar