Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, yang diduga melibatkan sebuah korporasi.
Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan bahwa penyidik telah memaparkan fakta-fakta lapangan serta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mewakili pemerintah yang telah menyediakan sumber daya yang luar biasa untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Menurut Irhamni, para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, hingga pertanggungjawaban pidana secara perorangan maupun korporasi.
Sementara itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
“Kejaksaan sebagai penuntut umum telah menerima SPDP terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah dan melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.
Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak.
“Peristiwanya nyata, bukti-buktinya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami adalah memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawanya ke pengadilan,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, fokus penuntutan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.
“Kami akan mengoptimalkan proses hukum dan meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerugian dan kerusakan lingkungan yang sangat besar,” tegasnya.
Kejaksaan Agung optimistis penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar