Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tantangan utama pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), bukan lagi terletak pada kurangnya pemahaman regulasi, melainkan pada lemahnya kesadaran moral aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat menjadi keynote speaker dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Kamis.
“Semua sudah tahu tentang korupsi. Yang masih menjadi persoalan adalah kesadaran untuk tidak melakukannya,” ujar Fitroh, dilansir dari laman KPK.
Dalam kesempatan itu, Fitroh mendorong ASN Kemenag menerapkan nilai dan etos kerja berbasis dua konsep filosofis, yakni IDOLA (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Amanah) serta GATOT KACA MESRA (Gerak Cepat, Amanah, Totalitas, Cerdas, Kreatif, Adaptif, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias).
Menurutnya, nilai objektif menjadi kunci penting dalam pengambilan keputusan yang adil, transparan, dan bebas konflik kepentingan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.
Sementara konsep GATOT KACA MESRA diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) dan pelayanan publik yang humanis.
Fitroh juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan merupakan pintu masuk utama terjadinya pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.
Konflik tersebut dapat bersumber dari afiliasi pribadi, kepemilikan aset pada vendor, penyalahgunaan wewenang, hingga lemahnya standar operasional prosedur.
“Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik akan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan integritas melalui kolaborasi internal dan eksternal, khususnya bagi pejabat yang memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mengusulkan pengaturan akses dan ruang penerimaan tamu di lingkungan Kemenag guna mencegah intervensi yang tidak perlu. “Kemenag tidak boleh seperti pasar. Harus ada batasan yang jelas,” ujar Nasaruddin.
Pada kesempatan yang sama, KPK mengapresiasi tingginya partisipasi ASN Kemenag dalam program e-learning gratifikasi. Hingga 2025, tercatat lebih dari 31.000 ASN Kemenag telah mengikuti program tersebut di berbagai wilayah Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar