Minggu, 24 Mei 2026

Bareskrim Telusuri Asal Usul Kayu Gelondongan di Sumatera, 27 Sampel Diambil dari DAS Garoga

Kamis, 11 Desember 2025 00:50 WIB
Bareskrim Telusuri Asal Usul Kayu Gelondongan di Sumatera, 27 Sampel Diambil dari DAS Garoga
Tim Dittipidter Bareskrim Polri meninjau lokasi temuan kayu gelondongan di sepanjang DAS Garoga, Tapanuli Utara, dalam proses penyelidikan.
Jakarta (buseronline.com) - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil 27 sampel kayu di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Utara, Sumut.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir besar di wilayah Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan pengambilan sampel dilakukan pada beberapa titik yang berada di sekitar posko penyelidikan.

“Sebanyak 27 sampel kayu telah diambil, area sudah dipasang police line, dan dua jembatan juga sudah diperiksa,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Hasil identifikasi awal menunjukkan kayu tersebut berasal dari berbagai jenis, antara lain karet, ketapang, dan durian.

Tim ahli kemudian mengelompokkan temuan ke dalam empat kategori: kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut beserta akar akibat alat berat, kayu yang terbawa longsor, serta kayu yang diduga berasal dari aktivitas pemindahan menggunakan loader.

Selain pemeriksaan lapangan, penyidik turut meminta keterangan dari kepala desa dan sejumlah saksi untuk memperkuat temuan awal.

Dari hasil penelusuran, Dittipidter menduga adanya aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan PT TBS di kawasan hulu. Untuk itu, penyidik akan memanggil pihak perusahaan terkait guna dimintai keterangan.

“Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan di hulu Sungai Garoga yang diduga melakukan land clearing,” tambah Irhamni.

Polri bersama Kementerian Kehutanan sebelumnya membentuk tim gabungan untuk menyelidiki keberadaan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatera.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
BNPT dan Densus 88 Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dan Literasi Digital untuk Cegah Radikalisme di Era Digital
Polri Perkuat Pelayanan Digital, Luncurkan SIM Digital hingga E-TLE Drone Mobile
PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2026, Duel Dua Raja Liga Eropa
Wabup Taput Resmi Buka Kejurnas Pacuan Kuda 2026 di Siborongborong
Pemko Bogor Fasilitasi 544 Warga Ikuti Pendidikan Gratis Lewat PKBM
Pengurus DPC GAMKI Taput Dilantik, Bupati JTP Hutabarat Soroti Tantangan Generasi Strawberry
komentar
beritaTerbaru