Jakarta (buseronline.com) - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas, Kamis, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta.
Dilansir dari laman Kejaksaan Agung, rakor yang dipimpin Jampidmil Mayjen TNI M Ali Ridho ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan penanganan perkara koneksitas serta menyatukan persepsi pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam paparannya, Jampidmil menekankan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan perkara koneksitas, yaitu perkara yang melibatkan tindak pidana bersama antara unsur sipil dan militer. Hambatan tersebut meliputi masalah prosedural, struktural, hingga teknis, termasuk dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan.
“Jampidmil kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” ujar Jampidmil.
Jampidmil juga memaparkan data peningkatan jumlah perkara koneksitas yang ditangani Kejaksaan sejak 2021 hingga September 2025.
Penerapan KUHAP baru dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut harmonisasi delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan antara lembaga sipil dan militer.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep N Mulyana menyoroti pergeseran paradigma hukum dalam KUHP 2023, di mana penuntutan kini dipandang sebagai bagian integral dari proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan.
Konsep ini mencerminkan Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menuntut koordinasi erat antar-lembaga penegak hukum serta penerapan sistem check and balance.
“Proses peradilan pidana kini beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi, sehingga memerlukan kerja sama yang lebih solid dan terukur,” jelas Jampidum.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, sekaligus melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas.
Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada Jampidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas kini semakin kuat. Bahkan perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika titik berat kerugian berada pada kepentingan militer,” tambahnya.
Rakor ini menjadi forum strategis dalam memitigasi perbedaan tafsir hukum, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kesiapan teknis aparat penegak hukum dalam menyikapi perubahan regulasi.
Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer didorong untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan objektivitas.
Hasil Rakor diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang memperkuat kebijakan, meningkatkan sistem monitoring, serta memastikan penanganan perkara koneksitas berjalan profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika hukum yang berkembang. (R)
beritaTerkait
komentar