Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga menjadi salah satu penyebab banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul material kayu yang muncul di sejumlah lokasi terdampak banjir.
“Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa.
Irhamni menambahkan bahwa hingga kini belum ada kesimpulan mengenai sumber kayu tersebut. “Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa mereka tengah menelusuri berbagai kemungkinan terkait sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera.
Investigasi mencakup dugaan keterlibatan praktik illegal logging, penyalahgunaan Hak Atas Tanah (PHAT), maupun potensi kayu dari penebangan legal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa material kayu yang terbawa arus banjir bisa berasal dari beragam sumber.
Mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, dan material bawaan sungai, hingga area bekas penebangan legal maupun praktik pembalakan liar.
Terkait pemberitaan yang beredar, Dwi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup peluang bahwa praktik ilegal ikut berkontribusi terhadap banyaknya kayu yang terlihat usai banjir.
“Penjelasan kami tidak untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri. Jika ditemukan unsur illegal logging, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya, Minggu kemarin.
Hingga kini, proses penyelidikan dan pendalaman oleh Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan masih berlangsung untuk memastikan penyebab serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (R)
beritaTerkait
komentar