Jateng (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan serupa juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, sebagai bagian dari persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.
MoU tersebut mengatur koordinasi teknis antara pemerintah daerah dan kejaksaan, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan pidana kerja sosial merupakan elemen penting dalam konsep restorative justice. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Luthfi menekankan bahwa yurisdiksi pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah kewenangan bupati dan wali kota.
Karena itu, ia meminta agar setiap kepala daerah memastikan lokasi kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, dan tidak dikomersialkan.
“Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan lokasi kerja sosial dimanfaatkan untuk kepentingan transaksional atau bentuk penyimpangan lainnya.
“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menyebutkan bahwa kesiapan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHP baru.
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.
Undang menjelaskan, nantinya hakim hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial dalam putusan, sedangkan bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Kami sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kami komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” katanya.
Ia menilai pidana kerja sosial juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekaligus membuka ruang pembinaan bagi narapidana.
“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ujarnya. Dukungan juga datang dari dunia usaha.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan kesiapan perusahaannya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, serta pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM,” ucapnya.
Menurut Bari, berbagai pengalaman Jamkrindo dalam menjalankan program sosial dapat langsung diadaptasi untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial di Jawa Tengah. (R)
beritaTerkait
komentar