Jakarta (buseronline.com) - Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang ditugaskan di instansi pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi rangkap jabatan sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dilansir dari laman Humas Polri, penegasan ini disampaikan melalui mekanisme mutasi yang diberlakukan pada anggota Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L), Selasa.
Dalam mekanisme tersebut, anggota Polri yang bertugas di K/L dialihkan dari jabatannya di Polri dan kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) Polri dalam rangka penugasan luar struktur.
Meski tidak lagi menjabat di internal institusi, Polri memastikan hak-hak personel tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan di instansi pusat meliputi:
1. Gaji pokok tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian atau lembaga terkait.
3. Hak lain yang melekat pada jabatan diberikan sepenuhnya oleh instansi pengguna berdasarkan aturan internal masing-masing.
4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, sebab anggota yang ditugaskan di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mekanisme ini disusun untuk menjaga profesionalitas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengaturan alih jabatan yang tertib dan jelas sehingga setiap penugasan luar struktur tetap berjalan sesuai regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Polri berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penugasan anggota di instansi pusat serta pengelolaan hak-hak kepegawaiannya. (R)
beritaTerkait
komentar