Sabtu, 24 Oktober 2026

Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Anggota di Luar Struktur Organisasi

Rabu, 19 November 2025 01:20 WIB
Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Anggota di Luar Struktur Organisasi
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago memberikan keterangan pers kepada media di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan resmi mengenai komposisi dan mekanisme penugasan anggota Polri yang bekerja di luar struktur organisasi.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat doorstop di Mabes Polri, Senin, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang ditempatkan pada berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas Polri menjelaskan bahwa dari keseluruhan personel yang ditugaskan, tidak seluruhnya menempati jabatan struktural atau manajerial. Penugasan tersebut terdiri dari beragam fungsi, termasuk staf pendukung.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujarnya.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, sekitar 300 anggota Polri mengisi jabatan manajerial atau eselon di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A hingga IV.A. Komposisi ini juga mencakup personel yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.

Sementara itu, lebih dari 4.000 anggota Polri lainnya menempati posisi non-manajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan berbagai fungsi pendukung lainnya.

Kadivhumas menegaskan bahwa setiap penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan mekanisme resmi, dimulai dari permintaan langsung dari pihak pemohon.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Proses tersebut diawali dengan permintaan K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling sesuai. Setelah itu, kandidat dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon, sebelum diusulkan untuk diterbitkan Keputusan Presiden bagi jabatan JPT Utama dan Madya, serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga untuk jabatan di bawahnya.

Kadivhumas menegaskan bahwa penugasan personel Polri dalam jabatan struktural tidak bisa dilakukan hanya dengan surat internal. “Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme penugasan tersebut juga akan menjadi bahan pembahasan dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan guna memastikan arah kebijakan ke depan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dengan penjelasan ini, Polri berharap publik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dasar, mekanisme, dan komposisi penugasan personel di luar struktur organisasi, sekaligus memperkuat transparansi dalam pelayanan lintas sektor. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
AC Milan Dibantai Bournemouth 0-3, Dua Penalti dan Kartu Merah Jadi Petaka
West Java Expo 2026 Catat Transaksi Rp477,3 Miliar, Produk Jabar Tembus Pasar Global
Lugano Hancurkan Getafe 5-2, Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan
Real Sociedad Pesta Gol, Bantai Lillestrom 6-0 di Liga Europa
AS Monaco Libas Freiburg 3-0, Pertahankan Rekor Sempurna di Liga Konferensi UEFA
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
komentar
beritaTerbaru