Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin.
Kadivhumas mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.
Tim pokja tersebut akan bekerja intensif dan menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi putusan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.
Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri meminta seluruh proses penyusunan kajian dan langkah tindak lanjut diselesaikan sesegera mungkin.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya. (R)
beritaTerkait
komentar