Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat ekosistem pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Upaya ini diwujudkan melalui audiensi bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Kamis.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Penguatan Integritas Ekosistem Satuan Pendidikan Tinggi (PIEPT) yang bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas sejak bangku kuliah.
Analis Tindak Pidana Korupsi Satgas Pendidikan Tinggi KPK, Ravel Galang Tri Fawzia menegaskan peran strategis mahasiswa hukum sebagai penjaga nilai keadilan dan agen perubahan.
“Mahasiswa hukum bukan hanya calon praktisi atau penegak hukum, tetapi juga penjaga nilai integritas dan keadilan. Peran sebagai agen perubahan sangat penting untuk memastikan hukum tidak sekadar menjadi teks, tetapi etika hidup yang membentuk perilaku berintegritas,” ujarnya di hadapan 50 sivitas akademika UI.
Ravel menjelaskan, amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi dasar penting dalam membangun budaya antikorupsi di kampus.
Menurutnya, pelibatan perguruan tinggi diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran etis, moral, dan kejujuran generasi muda melalui keteladanan dan tata kelola kampus yang transparan.
Dalam pemaparan PIEPT, KPK menemukan tiga titik rawan korupsi di perguruan tinggi, yakni penelitian dan pengabdian masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.
Temuan ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berada pada angka 65,93 atau kategori “Integritas Korektif.”
Fungsional Biro Hukum KPK, Ariansyah menambahkan bahwa hukum akan kehilangan maknanya jika dijalankan tanpa kejujuran dan tanggung jawab.
“Integritas harus menjadi napas dari setiap praktik dan pembelajaran hukum,” tegasnya.
Ariansyah juga menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK berperan dalam mendukung transparansi penegakan hukum melalui unit litigasi dan perancangan peraturan hukum.
Ia menilai kewenangan KPK dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 memungkinkan proses penanganan perkara berjalan lebih efisien tanpa mekanisme bolak-balik berkas seperti di lembaga lain.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LK2 FHUI 2025, Daffa Putra Pratama, mengapresiasi kolaborasi ini sebagai bentuk nyata memperkuat karakter integritas mahasiswa hukum.
“Melalui kerja sama dengan KPK, kami ingin memastikan semangat antikorupsi tumbuh dari ruang kelas, menjadi kebiasaan dalam berpikir, dan akhirnya menjadi karakter dalam bertindak,” ujarnya.
Daffa menambahkan, LK2 FHUI akan menerjemahkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam riset, diskusi hukum, dan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai wujud kontribusi kampus dalam membangun ekosistem pendidikan yang bersih dan beretika.
“Dengan membangun budaya integritas sejak di bangku kuliah, kami berharap lulusan hukum UI mampu menjadi garda depan dalam menciptakan sistem hukum yang bersih dan beretika,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar