Selasa, 07 April 2026

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Agie HT Bukit SH - Kamis, 06 November 2025 01:20 WIB
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memeriksa lokasi tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Dilansir dari laman Humas Polri, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang tanpa izin dengan nilai transaksi mencapai Rp3 T.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi ini. Yang jelas, kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menjelaskan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri perizinan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai aturan dan mana yang ilegal,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat tiga titik utama yang menjadi fokus pemeriksaan. Kepolisian berkomitmen menindak tegas seluruh kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, baik dari Ditipidter maupun Dinas ESDM, kalkulasi selama 10 tahun ini kumulatifnya mencapai sekitar Rp3 T,” ungkap Nunung.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi tersebut, ditemukan 39 depo penampungan yang menampung hasil dari 36 titik tambang tanpa izin dengan nilai transaksi mencapai Rp3 T.

“Uang yang beredar dari 36 titik penambangan ini sekitar Rp3 T. Bayangkan, jumlah sebesar itu tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.

Irhamni menjelaskan, penambangan ilegal itu diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

“Hitungan kami Rp3 T itu untuk dua tahun terakhir. Kalau dihitung ke belakang lagi, jumlahnya bisa lebih besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila kegiatan tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu akan ada kontribusi bagi pembangunan masyarakat, Kabupaten Magelang, dan Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Irhamni. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru