Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 332 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Mayoritas di antara mereka diketahui masih berstatus pelajar dan terlibat bukan karena niat kriminal, melainkan karena ikut-ikutan dan termobilisasi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri (Wakabareskrim) Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta, Selasa.
“Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket. Sebagian besar terseret bukan karena niat kriminal, tetapi karena ikut-ikutan, termobilisasi, atau tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya,” ujar Irjen Nunung.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah anak terlibat kerusuhan paling banyak berasal dari Polda Jawa Timur sebanyak 144 anak, disusul Polda Jawa Tengah 77 anak, dan Polda Metro Jaya 36 anak.
Sementara Polda Jawa Barat mencatat 34 anak, dan sisanya tersebar di wilayah DIY, NTB, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Sumatera Selatan.
Dari total 332 anak tersebut, sebanyak 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak masih di tahap satu, dan 73 anak di tahap dua.
Sedangkan 34 anak lainnya telah dinyatakan P21 atau siap diserahkan ke kejaksaan. Irjen Nunung menegaskan pentingnya adanya kebijakan lintas sektoral dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia menekankan agar proses hukum tetap mempertimbangkan sisi humanisme dan masa depan anak-anak tersebut. “Perlu dibuat SOP, koordinasi antarlembaga, serta penerapan diversi dan restorative justice. Kemudian menyusun action plan atau rencana aksi yang konkret dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan sejak dini melalui edukasi dan literasi digital. “Kita perlu menentukan strategi pencegahan dengan memperkuat edukasi, literasi digital, serta peran keluarga dan sekolah agar anak tidak mudah terprovokasi untuk terlibat dalam aksi-aksi yang berisiko hukum,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar