Selasa, 07 April 2026

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas LPG di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp5,4 M

Agie HT Bukit SH - Selasa, 04 November 2025 01:10 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas LPG di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp5,4 M
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni memberikan keterangan pers usai membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (2/11/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial R, T, dan A ditangkap. Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,4 M, dengan total perputaran uang sekitar Rp9 M.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki.

Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers, Minggu.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. R berperan sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, sedangkan A bertugas sebagai eksekutor atau penyuntik gas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, serta lima unit mobil pikap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 M.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam membongkar kasus tersebut.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujar Taufiq.

Taufiq menambahkan, kasus pengoplosan LPG ini merupakan yang kedua terjadi di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025, sehingga pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi perlu terus diperketat agar tidak disalahgunakan.

Langkah cepat Bareskrim Polri ini menunjukkan komitmen dalam menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru