Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang korban di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dilansir dari laman Humas Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan.
Mereka masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika korban hendak membeli mobil dari para pelaku. Namun, dalam proses transaksi tersebut korban justru disekap dan dianiaya.
“Masih dilakukan pendalaman. Nanti korban juga sudah dicek kesehatannya, dan akan dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana serupa, yakni 9 tahun penjara. (R)
beritaTerkait
komentar