Jakarta (buseronline.com) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas kini akan lebih mengandalkan tilang elektronik (ETLE) dibandingkan tilang manual.
Menurutnya, 95 persen proses penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem ETLE, sementara tilang manual hanya sekitar 5 persen. Arahan tersebut disampaikan kepada para pejabat utama (PJU) dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC Polri, Jakarta.
“Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa, ada chatbot, ada kirim dokumen digital, ada kirim dokumen manual. Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95% penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual,” ujar Irjen Agus, Selasa.
Dengan optimalisasi sistem ETLE, Kakorlantas meminta seluruh jajaran agar tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) maupun transaksi di luar prosedur resmi terhadap pelanggar lalu lintas.
Ia menekankan bahwa penerapan teknologi digital bukan hanya bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya transformasi pelayanan publik di tubuh Polri.
“Transformasi digital bukan sekadar alat peningkatan hukum, tetapi simbol transformasi pelayanan. Ini tentang bagaimana kita melayani masyarakat di era saat ini. Saya punya harapan besar untuk bisa memberikan warna yang terbaik ke jajaran,” ujarnya, dilansir dari laman Humas Polri.
Irjen Agus juga menegaskan pentingnya perubahan pola pikir seluruh anggota Polantas agar semakin modern, transparan, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah prioritas utama kita untuk mengembangkan, mengontrol, dan tentunya bisa dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya kita berubah supaya pola pikir kita memang sudah harus modern kepada masyarakat,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar