Jumat, 10 April 2026

KPK Dorong Penegakan Hukum Pajak dengan Pendekatan Multi Door

Rabu, 15 Oktober 2025 02:00 WIB
KPK Dorong Penegakan Hukum Pajak dengan Pendekatan Multi Door
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan paparan mengenai pentingnya penerapan pendekatan multi door dalam penegakan hukum pajak saat menghadiri Rapimnas III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Auditorium CBB, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya transparansi, integritas, dan kolaborasi dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

Salah satu langkah strategisnya yakni melalui penerapan multi door approach atau pendekatan multi pintu dalam penegakan hukum pajak.

Hal itu disampaikan Setyo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, penegakan hukum di sektor perpajakan tidak boleh hanya mengandalkan proses administratif.

Melalui pendekatan multi door, aparat penegak hukum dapat melibatkan perangkat hukum lain, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat.

“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi door ini penting,” tegas Setyo, dilansir dari laman KPK.

Setyo juga menyoroti masih adanya praktik yang tidak selaras dengan prinsip keadilan, di mana wajib pajak yang taat justru ditekan, sementara penghindar pajak tidak tersentuh hukum.

“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” ujarnya.

Dalam forum yang dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari berbagai daerah itu, Setyo menekankan pentingnya membangun budaya transparansi di tengah reformasi birokrasi pajak.

Ia menilai, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari kebijakan fiskal, tetapi juga dari moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

KPK mencatat sejumlah kasus besar di sektor pajak seperti Angin Prayitno Aji, yang menerima suap sebesar Rp50 M pada 2022, dan Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU senilai Rp100 M pada 2023.

Kasus-kasus tersebut, kata Setyo, menunjukkan bahwa praktik korupsi kerap terjadi dalam hubungan segitiga antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan pajak.

“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setyo menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 yang masih berada di angka 37 dari 100. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal perlunya reformasi mendalam, khususnya dalam tata kelola penerimaan negara.

“Kalau tata kelola pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia internasional terhadap integritas kita,” tambahnya.

KPK, lanjut Setyo, terus memperkuat sinergi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama Kementerian Keuangan, BPKP, serta aparat penegak hukum lainnya untuk membangun sistem pencegahan yang komprehensif.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memperkuat penegakan hukum pajak.

Ia menyebut DJP kini tengah memperluas penerapan pendekatan multi door, termasuk untuk kasus illicit enrichment, penggelapan pajak, serta korupsi yang terintegrasi dengan TPPU.

"Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” kata Bimo.

Ia menegaskan, DJP berkomitmen menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas. Pihaknya berharap jajaran pajak dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Melalui forum Rapimnas tersebut, KPK kembali mengingatkan bahwa reformasi perpajakan hanya akan berhasil jika dilandasi keberanian untuk berubah dan kesadaran kolektif dalam menjaga integritas.

“Integritas bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama keberhasilan reformasi pajak,” tutup Setyo. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru