Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menegakkan hukum yang adil. Penegasan ini disampaikan saat KPK membekali ratusan calon jaksa dalam Seminar Pendidikan, Pelatihan, dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang II Angkatan LXXXVII Tahun 2025, yang digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat.
Mengusung tema “Implementasi Living Law dalam KUHP Nasional”, kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman bahwa hukum tidak hanya harus dibaca dari teks pasal, tetapi juga dari nilai-nilai keadilan dan moralitas yang hidup di masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral bagi setiap calon jaksa.
“Slogan Kejaksaan bukan sekadar diucapkan, tapi diwujudkan lewat integritas dan tanggung jawab moral,” ujarnya, dilansir dari laman Humas Polri.
Sebagai mantan jaksa, Tanak mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak cukup hanya berdasarkan hafalan, tetapi harus disertai kecerdasan dalam menafsirkan setiap pasal.
“Jaksa perlu cerdas berpikir dan menafsirkan setiap pasal dalam KUHP, agar penuntutan selalu berada pada prinsip hukum dan keadilan,” tambahnya.
Tanak juga menyoroti Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui keberlakuan hukum adat dan nilai sosial masyarakat.
Menurutnya, penerapan living law menjadi jembatan antara norma hukum dan rasa keadilan publik.
Hal ini juga mencerminkan peran jaksa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yaitu tidak hanya menuntut, tetapi juga memastikan penegakan hukum berpihak pada nilai kemanusiaan.
Selain dari KPK, seminar tersebut juga menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus anggota Tim Penyusun KUHP 2023, Albert Aries, yang menegaskan pentingnya sinergi antara hukum adat, hukum positif, dan praktik peradilan.
“Penyidik, jaksa, hingga hakim harus tegak lurus pada kepentingan keadilan,” kata Albert.
Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara KPK, Kejaksaan, dan kalangan akademisi dalam membangun karakter aparat hukum yang berintegritas.
KPK menegaskan bahwa integritas bukan hanya persoalan kompetensi teknis, melainkan karakter dan moralitas yang melekat pada setiap penegak hukum.
Para calon jaksa diharapkan mampu menyeimbangkan kecakapan profesional dengan kepribadian yang berlandaskan nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap keputusan hukum yang diambil. (R)
beritaTerkait
komentar