Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan multi door approach atau pendekatan multi-pintu dalam penegakan hukum di sektor perpajakan. Langkah ini dinilai mampu memperkuat sistem perpajakan nasional melalui prinsip transparansi, integritas, dan kolaborasi lintas lembaga.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat.
Ia menilai, penegakan hukum pajak selama ini terlalu bergantung pada pendekatan administratif, sehingga perlu diperluas dengan melibatkan instrumen hukum lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting,” tegas Setyo.
Setyo juga menyoroti masih adanya praktik yang tidak selaras dengan prinsip keadilan, di mana wajib pajak yang taat justru ditekan, sedangkan penghindar pajak luput dari pengawasan. Ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan berani menyasar pelaku pelanggaran di semua lapisan.
“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” ujarnya.
Dalam forum yang dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari seluruh Indonesia itu, Setyo menekankan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tidak semata diukur dari kebijakan fiskal, tetapi juga dari moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
KPK mencatat beberapa kasus besar di sektor pajak, seperti kasus Angin Prayitno Aji yang menerima suap Rp50 M pada 2022, serta Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU hingga Rp100 M pada 2023.
Kasus-kasus tersebut, kata Setyo, menunjukkan masih terjadinya praktik korupsi dalam hubungan antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan.
“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tambahnya.
Setyo juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang masih berada di angka 37 dari 100 sebagai tanda bahwa reformasi dalam tata kelola penerimaan negara perlu diperdalam.
Ia menegaskan, kebersihan sektor pajak memiliki dampak besar terhadap persepsi global atas integritas Indonesia.
KPK, lanjutnya, terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna membangun sistem pencegahan yang komprehensif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan dukungan penuh atas upaya KPK memperkuat penegakan hukum berbasis multi door approach. Menurutnya, setiap praktik pengumpulan kekayaan ilegal selalu terkait dengan kewajiban pajak yang tidak dipenuhi.
“Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” ujar Bimo.
Bimo menambahkan, DJP berkomitmen menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan transparan serta berperan sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Melalui kegiatan ini, KPK kembali menegaskan bahwa reformasi pajak hanya dapat terwujud melalui keberanian untuk berubah dan kesadaran kolektif dalam menjaga integritas, sehingga nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi roh utama dalam birokrasi perpajakan. (R)
beritaTerkait
komentar