Selasa, 07 April 2026

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintahan

Agie HT Bukit SH - Kamis, 18 September 2025 06:18 WIB
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintahan
Polda Jawa Barat merilis barang bukti bom molotov, buku, dan perlengkapan lain dalam konferensi pers pengungkapan kasus anarkis di Bandung, Selasa (16/9/2025).
Bandung (buseronline.com) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Dilansir dari laman Humas Polri, dari 156 orang yang diamankan, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, peristiwa itu berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran aksi anarkis, mulai dari pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya.

“Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ujar Rudi saat konferensi pers di Bandung, Selasa.

Selain tindak pengrusakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.

Konten tersebut berisi hasutan untuk melakukan perusakan dengan cara merekam, memposting, hingga menyiarkan secara langsung ujaran kebencian terhadap aparat. Beberapa akun bahkan teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan menyebarkan konten provokatif.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Sementara tersangka penyebar konten hasutan di media sosial dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 M.

Polda Jabar menegaskan akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas di Jawa Barat,” pungkas Rudi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru