Sabtu, 11 April 2026

KPK Dorong Percepatan Perbaikan Tata Kelola Kehutanan untuk Cegah Korupsi SDA

Rabu, 06 Agustus 2025 02:11 WIB
KPK Dorong Percepatan Perbaikan Tata Kelola Kehutanan untuk Cegah Korupsi SDA
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar Siddiq memimpin rapat koordinasi percepatan perbaikan tata kelola kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya di bidang kehutanan, melalui rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan pentingnya pemanfaatan kawasan hutan, baik kawasan konservasi, lindung, maupun produksi dilakukan secara bijak dan sesuai regulasi. Hal ini bertujuan agar potensi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.

Namun demikian, Tanak mengungkapkan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan SDA masih sering terjadi, terutama akibat lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

“Masih adanya praktik pertambangan dan perkebunan yang beroperasi tanpa izin sah di kawasan hutan menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ini menjadi ruang korupsi yang harus segera ditutup,” tegasnya.

KPK bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengidentifikasi bahwa ketiadaan peta terpadu antar kementerian dan lembaga menjadi salah satu akar utama persoalan pengelolaan hutan.

Oleh karena itu, KPK mendorong penerapan penuh Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang mengedepankan satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal nasional.

“Kita perlu satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal nasional. Jika data tersebar dan tidak sinkron, kebijakan yang lahir berpotensi disalahgunakan,” ujar Tanak.

Penerapan One Map Policy menjadi salah satu prioritas aksi Stranas PK periode 2025-2026. Fokus utamanya adalah menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih izin tambang dan perkebunan di kawasan hutan, serta mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan, integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta penyelesaian konflik lahan.

Tenaga Ahli Stranas PK, Muhammad Isro menyampaikan bahwa proses penetapan kawasan hutan dari tahap penunjukan hingga pemetaan membutuhkan ketelitian tinggi. Saat ini, progres penetapan kawasan telah mencapai 80 persen dan terus didorong hingga tuntas guna menjamin kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.

“Percepatan penetapan kawasan sangat penting, termasuk penyelesaian konflik lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kita juga mendorong penyelesaian izin tambang dan sawit melalui ketentuan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” terang Isro.

Hingga saat ini, telah dilakukan analisis spasial terhadap lebih dari 400 ribu hektare aktivitas pertambangan yang berada dalam kawasan hutan. Proses konsolidasi data terus dilaksanakan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KLHK, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Menurut Tanak, apabila konflik tata kelola hutan tidak segera diatasi, hal itu akan berpotensi menghilangkan berbagai insentif pelestarian alam, sekaligus menghambat upaya menjaga hasil rehabilitasi hutan dan lahan. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang jelas menjadi sangat krusial.

Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar Siddiq menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif KPK dalam memberikan supervisi dan asistensi terhadap upaya perbaikan tata kelola kehutanan. Ia menyebut, saat ini progres penetapan kawasan hutan sudah mencapai 87 persen, dan KLHK telah mengambil langkah korektif berdasarkan hasil penelusuran citra satelit resolusi tinggi.

“KPK turut membantu kami mencocokkan data tambang ilegal dalam kawasan hutan. Kami juga telah menerapkan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, termasuk mekanisme denda dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan,” jelas Sulaiman.

Ia menambahkan, langkah strategis lain yang sedang dilakukan adalah penertiban persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan kewajiban sanksi administratif. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi internal KLHK serta bentuk nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dalam tata kelola kehutanan nasional. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang yang Mengaku Pegawai KPK di Jakarta Barat
komentar
beritaTerbaru